August 09, 2011

PROPER - Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan

1 komentar

PhotobucketProgram Penilaian Peringkat Kinerja

Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup

PROPER merupakan langkah terpadu Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER, meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.

Pelaksanaan Pengawasan

Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 23/1977, PROPER merupakan perwujudan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan: ”Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”.

Transparasi atau keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan

Penyebaran informasi hasil peringkat kinerja kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan amanat UU No. 23/1997:

-

Pasal 6 ayat 2

:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”

-

Pasal 10 huruf h

:

“Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban: menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat”

Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan

Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dimandatkan dalam UU No. 23/1997 pasal 5 ayat 2: “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan juga berkewajiban menyampaian informasi pengelolaan lingkungan yang dilakukannya, sesuai dengan UU No. 23/1997 pasal 6 ayat 2: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup”.

Operasionalisasi PROPER dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Keputusan Menteri Negara LH, selanjutnya ini diperbaharui melalui penerbitan Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar dan Prosedur Penilaian

Penaatan dalam lima peringkat warna

Untuk memudahkan komunikasi dengan para stakeholder dalam menyikapi hasil kinerja penaatan masing-masing perusahaan, maka peringkat kinerja perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Sejauh ini PROPER merupakan satu-satunya kegiatan pemeringkatan yang menggunakan lima peringkat warna. Pada umumnya peringkat menggunakan huruf, angka dan bintang. Dalam aspek komunikasi, penggunaan peringkat warna akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Penggunaan peringkat warna juga memberikan efek insentif dan disinfentif reputasi bagi masing-masing perusahaan

Tabel : Peringkat Warna PROPER

Tingkat Penaatan

Alternatif Peringkat

Efek publikasi yang diharapkan

Lebih dari taat

A

«««««

Insentif Reputasi

Penghargaan Stakeholder

B

««««

Taat

C

«««

Belum taat

D

««

Disinsentif Reputasi

Tekanan Stakeholder

E

«

Lima peringkat warna yang digunakan mencakup peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Peringkat Emas dan Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan upaya lebih dari taat dan patut menjadi contoh, peringkat Biru bagi perusahaan yang telah taat, dan peringkat Merah dan Hitam bagi perusahaan yang belum taat.

Indikator Warna

Penjelasan Warna

EMAS

Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang

HIJAU

Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle)

BIRU

Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku

BIRU

MINUS

Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

MERAH

Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

MERAH MINUS

Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

HITAM

Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan

Sistem penilaian dengan lima peringkat warna ini, juga telah memperhatikan perbedaan tingkatupaya masing-masing perusahaan yang belum taat, yaitu peringkat Hitam dan peringkat Merah, serta perbedaan tingkat upaya perusahaan yang lebih dari taat, yaitu peringkat Hijau dan Emas.

Dasar penilaian

Penilaian PROPER mengacu kepada persyaratan penaatan lingkungan yang ditetapkan dalamperaturan pemerintah terkait dengan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaranudara, pengelolaan limbah B3 dan AMDAL.

Penilaian PROPER mengacu kepada prinsip-prinsip akuntabiltas, berkeadilan, transparansi.Penilaian kinerja perusahaan dilakukan terhadap dua aspek yaitu:

-

Aspek penaatan terhadap persyaratan penaatan yang berlaku

Penilaian tingkat penaatan dilakukan berdasarkan pendekatan result oriented ataumengacu kepada hasil pencapaian tingkat penaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan undangan yang berlaku untuk masing-masing media.

-

Aspek upaya lebih dari penaatan (beyond compliance)

Penilaian dilakukan berdasarkan pada proses atau effort oriented. Kinerja perusahaan dilihat dari upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap aspek konservasi sumber daya alam, peran sosial perusahaan dan sistem manajemen lingkungan.

Tingkat penaatan perusahaan dikategorikan “Taat” apabila memenuhi atau menaati seluruhpersyaratan dan ketentuan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penilaian kinerjapenaatan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel : Acuan peraturan perundangan-undangan dalam penilaian PROPER

Media Penataan

Peraturan Perundang-undangan terkait

Peraturan Pemerintah

Peraturan perundangan lainnya

Pengendalian Pencemaran Udara

PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

· Kepmen No. 13 Tahun 1995

· Kepdal No. 205 Tahun 1996

· Kepmen No. 129 Tahun 2003

· Kepmen No. 133 Tahun 2004

Pengendalian Pencemaran Air dan Laut

PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air

· KepmenLH No 51 Tahun 1995

· KepmenLH No 58 Tahun 1995

· KepmenLH No 42 Tahun 1996 jo

· KepmenLH No 09 Tahun 1997

· KepmenLH No 52 Tahun 1995

· KepmenLH No 28 Tahun 2003

· KepmenLH No 29 Tahun 2003

· KepmenLH No 112 Tahun 2003

· KepmenLH No 113 Tahun 2003

· KepmenLH No 202 Tahun 2005

Pengelolaan Limbah B3

PP No. 18 Tahun 1999 jo PP No. 85 Tahun 1999

· Kepdal No. 68 Tahun 1994

· Kepdal No. 01 Tahun 1995

· Kepdal No. 02 Tahun 1995

· Kepdal No. 03 Tahun 1995

· Kepdal No. 04 Tahun 1995

· Kepdal No. 05 Tahun 1995

Penerapan AMDAL

PP No. 27 Tahun 1999

· Kepmen No. 86 Tahun 2002

Dumping ke Laut

PP No. 19 Tahun 1999

· Kepmen No. 12 Tahun 2006

Penilaian aspek upaya lebih dari taat (beyond compliance) yang telah dilakukan oleh perusahaanberdasarkan kepada pendekatan proses atau efforts oriented menggunakan sistem pembobotan. Penilaian kinerja dilakukan dengan menilai sejauhmana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya alam, dan pengembangan masyarakat (Community Development/CSR).

Tabel : Peringkat Warna dan Sistem Penilaian

TingkatPenaatan

PeringkatWarna

Area dan Metoda Penilaian

Lingkup penilaian

Metoda Penilaian

Lebih dari Taat

Emas

Sistem Manajemen Lingkungan

· Orientasi terhadap upaya yang dilakukan

· Pengukuran kinerja dengan sistem pembobotan

Hijau

Pemanfaatan Limbah (Reduce, Reuse, Recovery) dan Konservasi Sumber Daya

Pengembangan Masyarakat(Community Development)

Taat

Biru

Pencemaran Air

· Orientasi terhadap pencapaian hasil

· Pengukuran kinerja Penaatan secara komprehensif

Pencemaran Laut

Belum Taat

Merah

Pencemaran Udara

Pengelolaan Limbah B3

Hitam

Penerapan AMDAL

Sumber Data

Sumber data penilaian PROPER terutama berasal dari data swapantau yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim teknis menilai berdasarkan data swapantau tersebut disertai pengecekan dokumen hasil uji laboratorium yang terakreditasi. Data swapantau tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis sebagai fungsi check-recheck terhadap data swapantau perusahaan.

Sistem penilaian

-

Sistem penilaian bertingkat

Untuk menjaga akuntabilitas penilaian PROPER, proses penilaian dilakukan secara bertingkat. Dimulai dari review oleh Tim Teknis PROPER KLH. Kemudian dilanjutkan dengan review tim teknis bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan informasi terkini kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di wilayahnya. Hasil pembahasan dengan pemda selanjutnya dievaluasi oleh pejabat eselon 1 KLH. Kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pertimbangan PROPER. Pada tingkat ini, dewan pertimbangan akan memberikan masukan dan jika diperlukan akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan peringkat perusahaan.

-

Sistem Pengumuman Dua Tahap

Untuk menjamin prinsip keadilan (fairness) dan transparansi (transparency) dalam pelaksanaan PROPER, pengumuman PROPER dilakukan dua tahap. Tahap pertama adalah pengumuman peringkat secara tertutup melalui surat pemberitahuan peringkat kepada masing-masing perusahaan. Perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil peringkat dalam waktu tertentu. Setelah KLH menerima klarifikasi oleh perusahaan, selanjutnya Dewan Pertimbangan PROPER melakukan pembahasan terhadap tanggapan perusahaan

Dengan memperhatikan kemajuan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan, Dewan Pertimbangan menetapkan usulan Peringkat Kinerja Penaatan masing-masing perusahaan. Selanjutnya usulan peringkat masing-masing perusahaan disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengumuman peringkat kinerja masing-masing perusahaan secara terbuka kepada publik.

Posting ini diambil langsung tanpa proses edting dari

http://www.menlh.go.id/proper/proper%20baru/Index.html

PUBLIC RIGHT TO KNOW How far the company fulfill their responbility to THE ENVIRONMENT

1 komentar:

  • 3:18 AM, November 21, 2018

    Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

Post a Comment

Photobucket