August 06, 2011

Sampah Elektronik - E-Waste

2 komentar

Ratusan ribu komputer usang dan ponsel dibuang begitu saja di TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir), sebagian lain dibakar di insinerator atau diproses ulang di pabrik tembaga.

Data produsen elektronik mengungkapkan bahwa angka daur ulang mereka sangat rendah. Para produsen perangkat keras computer (PC) hanya melakukan 8,8 - 12,4 persen daur ulang. Sedangkan tingkat daur ulang produsen ponsel lebih rendah lagi, yakni hanya sekitar 2 - 3 persen.

Sebetulnya berapa banyak sampah elektronik (e-wastes) kita ?

Berdasarkan data UNEP, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Program Lingkungan, sampah elektronik meningkat sebanyak 40 juta ton per tahun. Diantaranya adalah sampah komputer bekas yang melonjak dibandingkan tahun 2007 dari 200 persen ke 400 persen di Afrika Selatan dan Cina, bahkan di India melambung hingga 500 persen.

UNEP juga mencatat bahwa Amerika Serikat adalah produsen limbah elektronik terbanyak mencapai 3 juta ton. Sedangkan posisi kedua diduduki Cina dengan jumlah 2,3 juta ton.

Studi yang dipublikasikan Jurnal Lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyebutkan setiap tahunnya negara berkembang membuang 200 - 300 juta sampah perangkat komputer . Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga mencapai angka 400 - 700 juta sampah komputer pada tahun 2030. Penyebabnya adalah meningkatnya kepemillikan komputer dan peralatan elektronik lainnya. Pada saat yang sama, penemuan-penemuan baru di bidang teknologi terus berkembang, membuat masyarakat ingin memilikinya dan menyingkirkan barang elektronik yang masih dapat digunakan.

Padahal sebagaimana kita ketahui, semua barang elektronik diproduksi dengan design for obselency or design for the dump atau dirancang untuk segera usang lalu dibuang. Material yang digunakanpun sebagian besar berbahaya (tantalum=blood mineral), terbuat dari bahan tahan api (BFR), anti lengket yang karsinogenik dan ditambang dari tempat-tempat sensitif dan rawan konflik. Untuk memisah-misahkannnyapun dibutuhkan bahan kimia tertentu.

Indonesia mengimpor beberapa komponen elektronik bekas dari luar negeri (terutama Amerika Serikat) untuk dirakit menjadi produk baru lalu di ekspor. Padahal dalam Basel Convention, komponen bekas ( e-waste ) yang dikirim ke Indonesia itu termasuk dalam “daftar barang haram”. Amerika Serikat memang bukan peserta Konvensi Basel sehingga” merasa tidak bersalah “, sedangkan walaupun Indonesia adalah peserta Konvensi Basel, tidak bisa menolak dengan alasan economic development.

Pabrik-pabrik perakit barang elektronik yang menggunakan e-wastes sebagai raw material dari produk rakitan mereka, terdapat di Batam, Semarang dan Surabaya. Mulai dari televisi, AC, dan mesin cuci kita terlibat dalam ekspor dan impor.

Masalah yang masih sering diperdebatkan dalam e-waste (sampah elektronik) adalah kapan suatu produk disebut sebagai sampah dan kapan disebut sebagai komoditi. Negara pengirim (eksportir) mempunyai bargaining power lebih besar dalam menyatakan sampah yang dikirim sebagai komoditi meskipun dalam peraturan mereka dan konvensi yang berlaku barang tersebut adalah e-wastes.

Menurut data UNEP 2005, tiap tahunnya produk elektronik yang terbuat dari e-wastes mencapai angka 20 - 50 juta ton di seluruh dunia.

Sebetulnya Konvensi Basel, sebuah konvensi prakarsa PBB diselenggarakan di Basel, Switzerland pada akhir tahun 1980 sudah merancang regulasi mengenai pengetatan pembuangan limbah beracun berikut turunannya terhadap dampak lingkungan hidup. Pada saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 172 negara peserta dan membentuk The Conference of the Parties disingkat COP , diketuai Gusti Muhammad Hatta , Menteri Lingkungan Hidup RI sebagai Presiden COP 9 hingga 2011.

Konvensi ini dilakukan karena semakin mahalnya biaya pengolahan sampah elektronik yang dihasilkan industry negara-negara maju sehingga berdampak pada pencarian solusi biaya murah dengan menjadikan sampah elektronik sebagai sumber nafkah negara-negara miskin melalui perdagangan/pembuangan limbah berbahaya beserta turunannya.

Gusti Muhammad Hatta sebagai Presiden COP 9 Konvensi Basel mengharapkan terjadinya keseimbangan tanggung jawab dengan porsi berbeda antara negara maju dan negara berkembang. Mengingat Indonesia mempunyai sekitar 20.000 titik rawan penyelundupan yaitu pelabuhan-pelabuhan yang sangat rawan dijadikan tempat pembuangan limbah elektronika ataupun limbah berbahaya lain dari negara-negara maju.

Suatu keniscayaan menjadikan Indonesia sebagai tempat sampah negara-negara maju seperti yang dialami negara berkembang lainnya. Kita hanya dapat berharap kebijaksanaan pemerintah yang tidak sekedar bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan banyak hal , khususnya lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Perubahan kesadaran individu mutlak diperlukan. Dengan merubah lifestyle , misalnya jangan mengganti-ganti gadget hanya karena bosan. Laporan Apple terbaru di China pembuatan ponsel dikerjakan oleh forced labor dan child labor (buruh anak) hingga ada kasus buruh pabrik elektronik yang bunuh diri karena stress berat.

Solusi pembuangan sampah elektronik di Indonesia memang belum jelas. Walaupun hukum yang mengatur pengelolaan sampah sudah lama terbit, yaitu Undang-undang no. 18 tahun 2008 yang dengan jelas menyebutkan :

Pasal 15 :

Produsen wajib mengelola kemasan dan /atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Dan pasal 23 :

(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Yang dimaksud sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan / atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus (Pasal 1.2). Masalahnya Kementerian Lingkungan Hidup belum membuat peraturan pemerintah yang akan memandu kerja pihak pengelola sampah elektronik. Padahal minimal tahun 2009 peraturan pemerintah tersebut sudah terbit. Jadi bagaimana kita bisa berharap pada instansi dibawahnya yaitu BPLHD dan BPLH kota ? Walaupun PP belum dibuat, tetapi BPLHD dan BPLH Kota dapat membuat Perda (Peraturan Daerah) karena berbekal “semangat otonomi daerah.”

Tapi kembali kita harus kecewa, karena BPLHD dan BPLH Kota enggan membuat Perda yang ditakutkan akan bertabrakan isinya dengan PP (Peraturan Pemerintah). Padahal sebagaimana kita ketahui pembuatan Perda memerlukan biaya milyaran rupiah.

Jadi bagaimana mengelola Sampah Elektronik kita?

Cara termudah membuang sampah elektronik di Indonesia adalah menjual/memberikan ke pemulung yang akan memisahkan komponen komponen pembentuk untuk kemudian dilakukan daur ulang

Solusi lain yaitu mengembalikan ke produsennya melalui perwakilan-perwakilan mereka meskipun ternyata sampah tersebut tetaplah diangkut oleh tukang sampah !

Daur ulang E - Waste Komputer


2 komentar:

Post a Comment

Photobucket